KBR68H, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memberantas penjulan manusia ke luar negeri, terutama untuk anak dibawah umur.
Koordinator Pemantauan KPAI, Rita Pranawati mengatakan, hal itu dilakukan karena Apjati merupakan salah satu pintu keluar TKI ke luar negeri. Kata dia, terkadang perusahaan penyalur tenaga kerja kerap mengabaikan batasan usia calon TKI yang akan dikirim. Hal itulah kata dia yang selalu menjadi permasalahan anak di bawah umur menjadi korban perdagangan manusia.
“Kamudian trafficking ini kan susah-susah gampang, karena para pengirim TKW dan TKI tidak cukup terbuka gitu. Ke depan memang kita ingin berkoordinasi dengan APJATI untuk sosialisasi dan seterusnya. Itukan daerah yang paling sulit ditembus sebelumnya untuk sosialisasi trafficking karena mereka kan agen-agen pengirim. Kita akan pastikan ke depannya kalau tidak ada praktek trafficking,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Sebelumnya KPAI juga memfasilitasi pertemuan sembilan warga negara Indonesia asal Pulau Jawa yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia dengan orangtua masing-masing.
KPAI telah menjelaskan kepada para orangtua korban, kalau anak-anak mereka adalah korban penipuan agen jasa penyaluran TKI sehingga dipekerjakan sebagai pekerja seks. Selain itu, KPAI juga menemukan kasus serupa yang menimpa 18 orang anak di bawah umur yang berasal dari NTT.
Editor: Antonius Eko