Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun kata Andhi, hal tersebut belum dapat dipastikan karena pemanggilan merupakan kewenangan penyidik jika dinilai perlu.
"Kasus itu sedang berproses. Pada prinsipnya sepanjang ada keterkaitannya dan mempunyai daya dukung dalam rangka sebagai alat bukti, itu penyidik yang menindaklanjutinya," ujar Andhi Nirwanto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (2/4).
Sebelumnya, LSM pemantau anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur Jokowi dan Wagub Ahok terkait kasus proyek pengadaan bus TransJakarta.
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Khadafi mengatakan, nilai proyek pengadaan tersebut lebih dari 1 triliun sehingga tidak mungkin Jokowi dan Ahok sebagai pimpinan tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memperkirakan kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 53 miliar. (Baca: Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta Diduga Capai Rp 53 Miliar)
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka. (Baca: Kejagung Tetapkan 2 Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi)
Editor: Erric Permana