KBR68H, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia, KontraS akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ke Ombudsman Republik Indonesia. Wakil Koordinator KontraS, Kris Biantoro mengatakan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak bertindak tegas terhadap partai atau calon legislatif di Aceh yang melakukan aksi kekerasan.
"Dari hasil audiensi kemarin, kita berencana melaporkan KPU dan Bawaslu ke Ombudsman. Karena mereka tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal. Justru melakukan pembiaran terhadap partai dan caleg yang melakukan kekerasan," kata Wakil Koordinator KontraS, Kris Biantoro kepad KBR68H, Sabtu (5/4).
Wakil Koordinator KontraS, Kris Biantoro menambahkan Bawaslu hanya sibuk mencatat pelanggaran administratif terkait atribut dan kampanye parpol. Padahal kekerasan yang dilakukan kader partai menimbulkan dampak yang lebih mencekam. Hingga kini KontraS mencatat enam orang tewas dan 19 luka-luka akibat kekerasan terkait pemilu di Aceh. Menurut KontraS, setidaknya lima anggota Partai Aceh terbukti mengeroyok kader Partai Nasional Aceh pada 26 Februari lalu. Sebelumnya KontraS meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi caleg atau parpol yang terbukti terlibat aksi kekerasan.
Editor: Fuad Bakhtiar