KBR68H, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum berencana mengirimkan surat desakan kepada PT Minarak Lapindo Brantas agar segera membayarkan sisa ganti rugi warga di area peta terdampak senilai hampir Rp 800 miliar. Surat tersebut akan disampaikan Kementerian PU pekan depan. Namun, Juru Bicara Kementerian PU, Danis Sumadilaga mengatakan, surat itu tidak menjelaskan tenggat waktu pembayaran ganti rugi.
"MenPU yang juga Dewan Pembina Lapindo, Djoko Kirmanto akan mengirim segera, bahkan sudah disiapkan kemarin, untuk mengingatkan kembali perusahaan tersebut untuk membayar. (Surat kapan dikirim?) Sudah di proses saya kira Senin sudah dikirim, di prosesnya hari Jumat," kata Danis kepada KBR68H, Sabtu (5/4).
"KIta harapkan secepatnya, bila tidak membayar akan mengajukan tuntutan hukum. Ya yang berkaitan dengan hukum ya Kemenkumham yang akan menindaklanjuti hal tersebut."
Sebelumnya, Kemen PU bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ganti rugi korban lumpur Lapindo. Pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu, juga mengundang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Kementerian Keuangan. (Baca: MK Perintahkan Negara Tanggung Korban Lapindo)
Editor: Damar Fery Ardiyan