KBR68H, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ESDM menetapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri, mulai berlaku bulan depan.
Kenaikannya berkisar 38,9 hingga 64,7 persen. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, kenaikan akan dikenakan bertahap mulai Mei hingga Oktober. Besaran kenaikan tersebut mulai dari 8,6 sampai 13,3 persen tiap bulan.
"Sudah ditandatangani Peraturan Menterinya. Bahwa mulai 1 Mei dilakukan kenaikan tarif secara bertahap untuk yang I-3 yang PDK itu 8,6 persen per dua bulan. Lalu untuk I-4 adalah 13, 3 persen per dua bulan. Dimulai dengan bulan Mei, lalu bulan Juli, lalu 1 September dan terakhir 1 Oktober. Permen 9 tahun 2014," kata Jarman saat dihubungi KBR68H, Selasa (22/04).
Selain kenaikan tarif listrik untuk industri, Peraturan Menteri juga mengatur penyesuaian tarif listrik untuk perumahan besar di golongan 6600 VA ke atas dan perkantoran. ESDM mengatakan, kenaikan dan penyesuaian tersebut bakal menghemat duit negara Rp 9 triliun per tahun.
Editor: M Irham
Kementerian ESDM Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik Hingga 64,7 Persen
KBR68H, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ESDM menetapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri, mulai berlaku bulan depan.

NASIONAL
Selasa, 22 Apr 2014 14:41 WIB


tarif, listrik, naik, esdm
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai