KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan siswa yang bermasalah dengan hukum tetap boleh mengikuti Ujian Nasional. Juru Bicara Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, sekolah wajib mengizinkan siswa mengikuti UN, asalkan dia masih tercatat sebagai siswa dan menyelesaikan persyaratan administratif di sekolah itu. Kata Ibnu, tidak ada syarat khusus bagi siswa untuk dapat mengikuti Ujian Nasional.
"Itu sudah seluruh mata pelajaran sudah diikuti dan dinyatakan lulus semua, UTS, UAS. Kalau UN seluruh nilai rapor sudah selesai. (Kalau ada tunggakan pembayaran dan sebagainya itu tidak masalah?) Tidak ada," kata Ibnu dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Ujian Nasional untuk tingkat SMA dari Senin hingga Rabu besok. Sejumlah siswa di daerah yang tersangkut hukum dilaporkan kesulitan untuk mengikuti Ujian Nasional.(baca : Narapidana Anak di Aceh Akhirnya Bisa Ikut UN)
Editor : Sutami