Bagikan:

Kemendagri: Diskriminasi Hanya Ada di Lapangan

Undang-undang tidak membedakan warga berdasarkan agama dan keyakinan.

NASIONAL

Rabu, 16 Apr 2014 15:14 WIB

Kemendagri: Diskriminasi Hanya Ada di Lapangan

Adminduk, KTP, diskriminasi

KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyatakan, diskriminasi yang muncul saat pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP, biasanya terjadi di lapangan atau di tempat pelayanan publik. 


Direktur Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Joko Moersito mengatakan, kebijakan yang digariskan di Kementerian sudah jelas, yaitu semua warga berhak mendapatkan dokumen kependudukan sesuai persyaratan. 


“Dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan, hanya ada dua. Satu adalah warga negara Indonesia, sementara yang satunya adalah orang asing. Tidak ada pembagian berdasarkan agama atau status sosial,” kata Joko hari Rabu (16/4). 


Sebelumnya Ombudsman mencatat ada sekitar 37 juta penduduk Indonesia yang mengalami diskriminasi saat mengurus administrasi kependudukan seperti KTP. Untuk itu Ombudsman berencana membentuk kelompok kerja, salah satunya dengan Kemendagri, untuk menghentikan diskriminasi ini. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending