KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyatakan, diskriminasi yang muncul saat pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP, biasanya terjadi di lapangan atau di tempat pelayanan publik.
Direktur Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Joko Moersito mengatakan, kebijakan yang digariskan di Kementerian sudah jelas, yaitu semua warga berhak mendapatkan dokumen kependudukan sesuai persyaratan.
“Dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan, hanya ada dua. Satu adalah warga negara Indonesia, sementara yang satunya adalah orang asing. Tidak ada pembagian berdasarkan agama atau status sosial,” kata Joko hari Rabu (16/4).
Sebelumnya Ombudsman mencatat ada sekitar 37 juta penduduk Indonesia yang mengalami diskriminasi saat mengurus administrasi kependudukan seperti KTP. Untuk itu Ombudsman berencana membentuk kelompok kerja, salah satunya dengan Kemendagri, untuk menghentikan diskriminasi ini.
Editor: Citra Dyah Prastuti