KBR68H, Jakarta – Kementerian Perdagangan diminta segera merazia peredaran mainan anak yang belum berstandar nasional. Menurut Badan Standarisasi Nasional, hari ini mestinya mainan anak yang tak ber-SNI tidak lagi beredar di pasar. Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Suprapto mengatakan, razia perlu dilakukan segera untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen mainan anak.
BSN juga meminta masyarakat aktif melapor ke pemerintah jika masih menemukan mainan anak yang tidak ber-SNI.(Baca: Industri Kecil Sulit Dapat SNI Mainan Anak)
“Koordinasi antara yang memutuskan regulasi yaitu Kementerian Perindustrian dengan instansi pengawas pasar harus sudah dilakukan sebelum itu berlaku. Diperlukan sikap proaktif dari masyarakat, yaitu konsumen sebagai pengguna akhir. Kalau menemukan barang belum ber-SNI artinya belum dijamin keamanannya. Yang paling tepat adalah melaporkan atau komplain terhadap direktorat pengawasan barang beredar di Kementerian Perdagangan,” ujarnya kepada KBR68H dalam acara saparan pagi.
Mulai hari ini, beberapa jenis mainan anak tak ber-SNI dilarang beredar. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari masalah keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Penerapan ini sesuai dengan peraturan No 24 Tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI untuk mainan anak-anak yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Editor: Sutami