KBR68H, Jakarta - Korban kejahatan seksual di sekolah Jakarta International School JIS akan menggugat sekolah tersebut secara perdata. Kuasa hukum keluarga korban Andi Asrun menganggap JIS telah lalai dalam mengawasi siswanya. Gugatan akan diajukan setelah mereka menemui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hari ini.
"Perdata ini kalau sudah matang dan sudah oke baru kita daftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Sekarang ini sudah tidak ada pembicaraan karena terakhir itu ketika kita ke sana mendapatkan perlakuan yang tidak enak dari JIS. Misalnya dia bilang dalam bahasa inggris kaya cari-cari muka di media gitu," ujar Andi dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H.
Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School terungkap setelah seorang korban yang merupakan murid TK JIS mengaku mendapat perlakuan buruk di sekolah. (Baca: Ada Pelecehan, Kemendikbud Tutup TK JIS). Namun setelah kasus tersebut terungkap pihak JIS justru mengeluarkan surat kepada seluruh orang tua siswa yang berisi pelarangan orang tua untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian tanpa izin dari sekolah. Selain itu pihak JIS juga telah memecat seluruh pegawai alih daya kebersihan.
Editor : Sutami