KBR68H, Jakarta - Direktur Operasi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dalam sidang perdananya, didakwa telah memperkaya diri diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar dari perbuatan korupsi proyek Hambalang.
Jaksa penuntut KPK, Kadek, dalam pembacaan berkas dakwaan mengatakan, Teuku Bagus juga didakwa telah memperkaya orang lain. Di antaranya bekas Menpora, Andy Malarangeng dan bekas ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum. Perbuatan tersebut ditaksir merugikan negara sekitar 460 miliar lebih.
"Dari rangkaian perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keuangan negera sebesar 464 miliar 514 juta rupiah atau setidak-tidaknya sebesar itu sesuai dengan perhitungan keuangan negara yang dilkukan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI auditoriat keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pusat pendidikan pelatihan olahraga nasional Hambalang tahun 2010-2012," ujar jaksa Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
Terkait dakwaan ini, pihak kuasa hukum Teuku Bagus belum menentukan sikap apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. Mereka meminta waktu 1 minggu kepada majelis hakim untuk mendiskusikan masalah ini. Dengan begitu sidang akan dilanjutkan Selasa depan (15/4).
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kasus Hambalang, Bos PT Adhi Karya Dituduh Perkaya Anas & Andi
KBR68H, Jakarta - Direktur Operasi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dalam sidang perdananya, didakwa telah memperkaya diri diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar dari perbuatan korupsi proyek Hambalang.

NASIONAL
Selasa, 08 Apr 2014 14:36 WIB


korupsi hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai