KBR68H, Jakarta – Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JPK3) mendesak DPR merampungkan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender sebelum Oktober tahun ini.
Ketua JKP3 Ratna Batara Munti mengatakan, RUU KKG ini sejauh ini sudah masuk tahap harmonisasi di badan legislasi. Ketika anggota DPR bekerja lagi 12 Mei mendatang, Ratna meminta RUU ini segera diloloskan ke Paripurna.
“Kami minta benar-benar optimal di dua masa sidang yang tersisa,” kata Ratna kepada KBR68H, Senin (21/4). “Kalau DPR punya kehendak politik, mereka akan bekerja keras menyelesaikan. Tapi kami belum tahu apakah DPR nantinya akan memunculkan KKG dalam prolegnas yang baru.”
RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender ini akan memaksa Pemerintah membuka akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan di 12 bilang. Keduabelas bidang itu di antaranya pendidikan, tenaga kerja dan kesehatan. Di bidang tenaga kerja misalnya RUU KKG akan memaksa perusahaan untuk memberikan gaji dan tunjangan yang sama untuk pekerja laki-laki dan perempuan. RUU ini juga bisa memaksa lembaga negara melakukan tindakan khusus untuk membantu perempuan mengejar ketertinggalan.
(baca juga: RUU Kesetaraan & Keadilan Gender Menguntungkan Kaum Adam)
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Namun status hukum aturan ini dianggap terlalu rendah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk membangun keadilan dan kesetaraan gender. Sampai awal 2014 ini, DPR RI belum menghasilkan satu pun produk legislasi yang berpihak pada kepentingan perempuan.
Editor: Citra Dyah Prastuti