KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terhitung sejak 21 April kemarin hingga enam bulan ke depan.(Baca: Kado untuk Ketua BPK)
Juru bicara Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heryanto mengatakan pencekalan Hadi terkait dengan kasus pengabulan keberatan pajak Bank central Asia pada 2003 lalu. Menurutnya, surat cekal tersebut akan diberikan kepada bekas Dirjen Pajak itu lewat kantor imigrasi Jakarta Selatan.
"Berlaku 21 April sampai enam bulan. Semenara masih pak Hadi Purnomo yang kita lakukan pencegahan sesuai permintaan KPK. Itu nanti dari kantor imigrasi setempat yang dekat dari kediaman beliau akan menyampaikan surat pencegahan kepada yang bersangkutan. Kemudian kan sekaligus dalam hal pencegahan tentunya sekaligus dengan penarikan. Tapi kalau tidak ditarik mungkin dari yang bersangkutan setelh menerima surat pencegahan segera menyerahkan paspornya," kata Heryanto kepada KBR68, Selasa (22/04).
Kemarin, KPK menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan pajak. Ketua KPK Abraham samad mengatakan, Hadi diduga punya andil dalam pengubahan keputusan penolakan keberatan PT Bank Central Asia Tbk selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi yang saat itu menjabat sebagai Ditjen Pajak memberikan nota dinas kepada Direktur Pajak penghasilan agar kesimpulan menolak diubah. Akibatnya BCA urung menyetor pajaknya sebesar Rp 375 miliar kepada Negara.
Editor: Sutami