Bagikan:

Ini Tiga Desakan Korban Pelanggaran HAM 1965 Ke Presiden SBY

KBR68H, Jakarta- Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM 65 mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat rekomendasi pemulihan nama serta mengembalikan hak-hak korban pelanggaran HAM.

NASIONAL

Selasa, 15 Apr 2014 15:30 WIB

Ini Tiga Desakan Korban Pelanggaran HAM 1965 Ke Presiden SBY

korban pelanggaran HAM, SBY

KBR68H, Jakarta - Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM 65 mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat rekomendasi pemulihan nama serta mengembalikan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Kuasa Hukum korban 65 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakrta, Pratiwi Febry mengatakan saat ini Nani Nurani maupun korban pelanggaran HAM 65 lain menunggu Presiden mengeluarkan surat pencabutan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 400 tahun 2004.

Surat itu menyatakan keterlibatan sejumlah nama, termasuk Nani Nurani dalam organisasi terlarang (PKI). Sebab, sejak mengirimkan surat permohonan rehabilitasi terakhir pada 20 Februari 2014, Presiden tidak juga memberikan respon.

"Kami mohon adalah pertama, Presiden di masa akhir kepemimpinannya ini itu dapat segera merehabilitasi, rekonsiliasi korban-korban stigma 65, karena sudah cukup lama. Meskipun ini bukan beliau sebagai person incharge tapi sebagai kepala negara, beliau punya tanggung jawab untuk melakukan rekonsiliasi itu," kata Pratiwi usai bertemu anggota Wantimpres, Selasa (15/4).

"Kedua, kami meminta Presiden untuk mendorong Mahkamah Agung atau yudikatif agar segera selesaikan kasus bu Nani. Ketiga, kami meminta Presiden SBY untuk segera merehabilitasi seluruh korban," lanjutnya.

Pratiwi Febry menambahkan sampai akhir kepemimpinan Presiden SBY para korban 65 serta tim advokasi akan tetap menunggu pertanggungjawaban sang Kepala Negara tersebut.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending