KBR68H, Jakarta - Bank Central Asia (BCA) mengklaim pihaknya telah melakukan transaksi pajak sesuai dengan prosedur. Klaim ini terkait kasus korupsi pajak yang menimpa Bekas Ketua BPK Hadi Poernomo.
Direktur Utama Bank BCA Tjahja Setiaatmadja mengatakan keberatan yang diajukan oleh Bank BCA tersebut lantaran adanya perbedaan pendapat jumlah nilai koreksi pajak terhadap transaksi pengalihan aset dengan ditjen pajak pada tahun 2002.
Tjahja mengatakan keberatan yang diajukan pada tahun 2003 kemudian diterima oleh Ditjen Pajak, lantaran kesalahan persepsi Ditjen Pajak terhadap transaksi pengalihan aset pada wajib pajak Bank BCA. Dirjen Pajak menganggap jika transaksi tersebut merupakan penghapusan piutang macet, namun sebetulnya transksi tersebut adalah jual beli piutang.
"Terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Kami sendiri telah melaksanakan surat keputusan bersama dengan sebaik-baiknya. Dan ada bukti-bukti nyata bahwa itu adalah pengalihan aset. Jadi pertama kita bisa melihat kalau penghapusan, maka saldo pitutan macet tetap ada di buku BCA sedangkan setelah kejadian itu telah berpindah ke BPPN," kata Tjahja di Kantor BCA .
Senin (21/4) kemarin KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan pajak. Hadi diduga punya andil dalam pengubahan keputusan penolakan keberatan PT Bank Central Asia Tbk selaku wajib pajak pada 2003.
Hadi yang saat itu menjabat sebagai Ditjen Pajak memberikan nota dinas kepada Direktur Pajak penghasilan agar kesimpulan menolak diubah. Akibatnya BCA urung menyetor pajaknya sebesar Rp 375 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana