KBR68H, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum memperpanjang kontrak PT Freeport di Indonesia.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir yaitu pada 2019. Namun kalaupun diperpanjang statusnya bukan lagi kontrak namun izin pertambangan. Selain itu menurut Sukhyar, saat ini ada dua poin negosiasi yang masih mengganjal, yaitu perpanjangan kontrak dan divestasi.
"Perpanjangan dan divestasi. Freeport minta 20 persen, kita minta lebih dari itu, 30 persen. (Kalau penerimaan negara berapa? Selama ini kan sangat kecil?) Iya betul, ngapain dibayar Freeport kecil sekali, royalti itu (saat ini-red) hanya 1 persen," jelas Sukhyar dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menambahkan, antara pemerintah dan Freeport juga telah tercapai kesepakatan pembayaran royalti sebesar 3,75 persen.
Sebelumnya, beredar informasi pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak PT Freeport hingga 2041. Kontrak Karya perusahaan asal Amerika tersebut akan berakhir pada 2021 mendatang. Kontrak Karya Freeport pertama kali dibuat pada 1967 di masa Presiden Soeharto dan kemudian diperpanjang kembali di tahun 1991.
Editor: Dimas Rizky