KBR68H, Jakarta - Rencana pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengusir imigran di wilayahnya dinilai akan merendahkan martabat Indonesia di mata Internasional.
Pegiat Hak Asasi Manusia Andreas Harsono mengatakan, sebagian besar imigran tak berdokumen di Bogor adalah pencari suaka. Sehingga mereka mendapat perlindungan dari hukum Internasional.
"Kebanyakan yang kami wawancara orangtuanya entah satu atau dua-duanya mati dibunuh Taliban. Yang dari Afghanistan dan Pakistan, kebanyakan orang Syiah. Yang dari Iran adalah orang Sunni dan orang Kristen. Mereka menghindar sektarianisme di negara mereka. Resmi menurut data UNHCR itu hanya 10 ribu orang. Tidak banyak. Tetapi yang lebih penting adalah kita, sebagai negara, bangsa, mau menunjukan diri sebagai anggota masyarakat internasional yang bermartabat. Indonesia tidak dianggap sebagai negara PBB yang bermartabat kalau memperlakukan pengungsi negara lain dengan buruk," kata Andreas Harsono dalam program Sarapan Pagi di KBR68H, Kamis (17/04).
Andreas Harsono mengusulkan, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi. Dengan begitu, pemerintah memberi perlakuan berbeda antara imigran tak berdokumen dengan pencari suaka.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten Bogor menargetkan kawasan kabupaten Bogor akan bebas imigran pada tahun ini.Sejak Juli 2013 sampai Februari 2014, Bogor memindahkan 257 imigran dari Afghanistan, Irak, Iran, Bangladesh dan Pakistan. Salah satu alasan pemindahan, para imigran dianggap sering merusuh.
Editor: Antonius Eko