KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual.
Anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, aturan hukum yang ada di Indonesia sejauh ini belum cukup untuk melindungi perempuan. Sebab aturan yang ada sebatas melindungi perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sekarang ini yang paling banyak digunakan oleh perempuan adalah UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tapi kekerasan tidak hanya terjadi di rumah tangga, tapi bisa di lingkungan sekitarnya, di lingkungan kerja. Juga ada bentuk-bentuk baru, perbudakan baru,” kata Andy ketika dihubungi Kamis (17/4).
Andy menambahkan, Indonesia juga masih belum memperbaiki Undang-undang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri – yang juga menyangkut perempuan.
Komnas Perempuan mengajukan usulan naskah akademik RUU Kekerasan Seksual itu kepada pemerintah sebagai upaya untuk menggenapi amanat Sidang Komisi PBB untuk Status Perempuan (CSW). Keputusan Sidang CSW meminta semua anggota, termasuk Indonesia, untuk mengutamakan penanganan buruh migrant, hak kesehatan reproduksi dan pendidikan seksualitas bagi perempuan.
Editor: Citra Dyah Prastuti