Bagikan:

Emir Moeis Divonis Tiga Tahun Penjara

Politikus PDI Perjuangan Izendrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

NASIONAL

Senin, 14 Apr 2014 13:53 WIB

Emir Moeis Divonis Tiga Tahun Penjara

KBR68H, Jakarta- Politikus PDI Perjuangan Izendrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Mathius Sumiaji menyatakan Emir terbukti menerima suap dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang sebesar US$ 357 ribu atau sekitar Rp4,073,370,000,- 

Uang tersebut merupakan suap untuk memuluskan proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.


"Satu menyatakan terdakwa Izendrik Emir Moeis tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Hakim Majelis, Mathius Sumiaji di Pengadilan Tipikor.


Ketua Hakim Majelis Tipikor Mathius Sumiaji menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Emir Moeis  mengajukan banding atas putusan tersebut.  


Sementara itu kuasa hukum Emir, Yanuar P. Wasesa mengatakan, mereka masih akan mempelajari berkas putusan hakim. Yanuar minta waktu untuk mengambil keputusan. 


“Kami menyampaikan minta kepada Yang Mulia putusan lengkap tadi. Kemudian baca, dalami dan pelajari secara benar dan cermat untuk kemudian mengambil sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan itu,” terang Yanuar. 


Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Emir dianggap melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Citra Dyah Prastuti 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending