KBR68H, Jakarta – Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM 1965 meminta dukungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menyampaikan permohonan rehabilitasi nama baik korban 1965 kepada Presiden Yudhoyono.
Riki Gunawan dari LBH Masyarakat mengatakan, tim advokasi sebetulnya korban pelanggaran HAM 1965 sebetulnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden soal ini.
"Tapi tidak ada jawaban sama sekali," kata Riki.
Karena itu kini mereka berharap kepada Dewan Pertimbangan Presiden untuk bisa menyampaikan permohonan rehabilitasi nama baik para korban 1965. Salah satu korban yang ikut menemui Wantimpres adalah Nani Nurani, seorang penari Istana yang dituduh menjadi anggota PKI lantas dipenjara tanpa proses hukum apa pun.
“Kalau dari Wantimpres kan kewenangannya memang member rekomendasi pertimbangan ke Presiden,’ kata Riki. “Jadi Pak Albert (Hasibuan) akan menyampaikan rekomendasi pertimbangan untuk segera ditindaklanjuti.”
Riki berharap, dukungan Wantimpres bisa mempercepat pemulihan rehabilitasi nama baik para korban 1965.
Nani Nurani merupakan korban pelanggaran HAM 1965. Dulu Nani adalah seorang penyanyi istana. Ia kemudian pernah dipenjara pada 1968 hingga 1975 tanpa proses hukum karena dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai menjalani penahan selama 7 tahun, Nani justru tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara seperti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak diperbolehkan untuk berpergian ke luar negeri.Pada tahun 2003 Nani menggugat Camat Koja Jakarta Utara yang tidak mau menerbitkan KTP untuk Nani. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan hingga akhirnya pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatannya.
Editor: Citra Dyah Prastuti