KBR68H, Jakarta - Pemerintah bakal menempuh jalur hukum guna mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi sisa uang jual beli tanah korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) Danis Sumadilaga mengatakan, pembahasan upaya hukum tersebut akan dilakukan awal Mei mendatang dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Apabila tidak dilakukan tindaklanjut akan dilakukan langkah hukum. Kami belum tahu langkahnya seperti apa, itu akan dibicarakan dengan Kemenkumham. Akan ada pertemuan untuk tindaklanjutnya. (bulan depan?) saya kira mungkin ada, akan ada evaluasi," kata Danis kepada KBR68H, Minggu (27/4).
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) Danis Sumadilaga menambahkan, hingga kini belum ada respon balasan dari surat yang dikirimkan pemerintah untuk PT Minarak Lapindo Jaya.
Sebelumnya, pemerintah mengirimkan surat kepada PT Minarak Lapindo Brantas awal April lalu. Surat tersebut mendesak perusahaan untuk segera membayarkan sisa jual beli tanah warga di area peta terdampak senilai hampir Rp 800 miliar. Sementara itu, PT Minarak Lapindo Jaya beralasan, belum terlunasinya pembayaran sisa jual beli tersebut dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit. (Baca: Minarak Lapindo: Belum Ada Uang Untuk Lunasi Ganti Rugi)
Editor: Rumondang Nainggolan
Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi, Pemerintah Ambil Langkah Hukum
KBR68H, Jakarta - Pemerintah bakal menempuh jalur hukum guna mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi sisa uang jual beli tanah korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

NASIONAL
Minggu, 27 Apr 2014 11:47 WIB


Lapindo, ganti Rugi, Pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai