Bagikan:

BPK : Dana Bansos Tak Boleh Untuk Bangun Gedung Sekolah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan puskesmas menyalahi aturan.

NASIONAL

Rabu, 02 Apr 2014 10:29 WIB

BPK : Dana Bansos Tak Boleh Untuk Bangun Gedung Sekolah

BPK, dana bansos, infrastruktur

KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan puskesmas menyalahi aturan. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan pembangunan sekolah merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah yang sudah dialokasikan khusus dalam pos dana belanja modal (pembangunan). 


Menurut dia, dana Bansos seperti uang lebih yang dialokasikan pemerintah untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Misalnya untuk Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin dan jaminan kesehatan masyarakat. Hasan Bisri menyatakan BPK siap membantu pemerintah menertibkan penggunaan dana bansos.


"Kriteria mana yang harus dibiayai bansos dan kriteria mana yang harus dibiayai belanja modal, karena itu merupakan infrastruktur. Dan kalau namanya Bansos, bukan dari pemerintah ke pemerintah. Sistemnya harus dirombak. Karena kalau digunakan untuk membangun sekolah, masuk katagori bantuan sosial, resikonya secara accounting tidak jelas aset yang dihasilkan itu milik siapa. Wujudnya tiba-tiba jadi gedung sekolah, tapi judulnya masuk bansos. Bansos itu sifatnya ekspand (pengeluaran)," jelas Hasan Bisri dalam program Sarapan Pagi KBR68H.


Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan sudah semestinya sistem penganggaran dan penyaluran dana Bansos dirombak. Perombakan itu harus menyasar pada perbaikan tata kelola anggaran, termasuk sistem pertanggungjawabannya. 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menyatakan sepakat dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban dana Bantuan Sosial pada masa Kampanye Pemilu 2014. (baca : KPK Desak SBY Respon Surat Dana Bansos) Presiden sudah memerintahkan pejabat kementerian terkait untuk menertibkan dana Bansos tersebut.


Editor : Sutami


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending