KBR68H, Jakarta - Tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo akan menjalani sidang perdana besok. Kuasa Hukum Anggoro, Thomson Situmeang memastikan kliennya sudah siap menjalani sidang besok. Saat ini, tim pembela akan berdiskusi dengan klien untuk persiapan sidang perdana itu.
"Kita lihat besok lah, kita belum kasih tanggapan, justru itu saya mau ketemu ngobrol dengan Pak Anggoro (Pak Anggoro sudah siap?) ya pasti sudah siap, justru kita yang meminta di percepat,” kata Thomson di KPK," ujar Thomson Situmeang.
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah memeriksa beberapa bekas pejabat Kementerian Kehutanan dan anggota DPR sebagai saksi. KPK juga telah mencekal Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban dan juga supirnya Muhammad Yusuf.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan untuk memuluskan proyek sebesar Rp 180 miliar itu. Anggoro sempat kabur dan baru ditangkap pada Januari lalu. (Baca: Kemenkumham Telusuri Keabsahan Dokumen Anggoro Widjojo)
Editor: Sutami