KBR68H, Jakarta - Gubenur Banten Atut Chosiyah disebut meminta bantuan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan tiga sengeketa pilkada di Provinsi Banten. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Dalam kesaksiannya di persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Akil menyebut permintaan itu disampaikan ketika bertemu di bandara Singapura. Akil mengaku, pertemuan itu tak sengaja dilakukan ketika dia sedang berobat ke Singapura.
"Di depan kantor imigrasi memang ada pembicaraan, Bu Atut menanyakan beberapa perkara pilkada yang ada ada di dalam wilayah provinsi Banten, saya mengatakan saya tidak ingat persis karena belum ada perkara waktu masuk, karena waktu itu saya ke Singapura kepentingan berobat,” kata Akil di persidangan Wawan
Direktur Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana sudah didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Advokat Susi Tur Andayani. Suap diberikan terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Atas perbuatannya tersebut, Adik Atut itu terancam hukuman 15 tahun penjara.(Baca: Kasus Suap MK, Pengacara Wawan: Batalkan Dakwaan Jaksa)
Editor: Sutami