KBR68H, Jakarta - Berkas penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi rampung. Tersangka kasus ini Ratu Atut Chosiyah akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Atut, Andi F Simangunsong mengatakan kasus suap itu akan masuk ke tahap penuntutan untuk selanjutnya masuk ke pengadilan. Sementara untuk tuduhan kasus korupsi alat kesehatan masih disidik KPK.
(Baca juga: KPK Tahan Atut di Penjara Pondok Bambu)
"Harusnya sih kalau sudah P21 (berkas penyidikan dinaikan ke tahap penuntutan) sudah tidak ada pemeriksaan. Tapi nanti kita lihat kalau (Atut) sudah selesai dari atas (pemeriksaan) masih ada pemeriksaan tambahan atau tidak. (Ini yang rampung untuk kasus mana?) Berdasarkan informasi dari penyidik yang saat ini (rampung) baru pilkada lebak. Jadi yang sidang duluan pilkada lebak, yang lainnya belum," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (15/4)
Sebelumnya peran Atut terkuak dalam sidang dakwaan tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Atut disebutkan telah memerintahkan Wawan menyiapkan uang 1 miliar untuk menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Suap itu ditujukan agar Akil memenangkan pihak Wawan dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Editor: Pebriansyah Ariefana