KBR68H, Semarang - Keluarga Satinah, buruh migran asal Ungaran Jawa tengah yang divonis hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi mengeluhkan minimnya informasi yang diberikan Kementerian luar negeri RI.
Keluarga belum mendapatkan informasi resmi berkaitan dengan penundaan vonis terhadap Satinah. Padahal sebelumnya selain memperpanjang waktu pembayaran, keluarga majikan Satinah juga menurunkan uang denda dari 7 riyal atau Rp. 21 Milyar menjadi Rp. 15 Milyar. Perpanjangan waktu pembayaran yaitu hingga 2 tahun atau hingga tahun 2016.
Selain itu hingga sekarang belum ada informasi resmi soal pembayaran diyat atau tebusan dari pihak pemerintah Indonesia. Padahal tenggat waktu yang diberikan berakhir besok (3/4).
Kakak ipar Satinah, Sulastri mengatakan bahwa pihak keluarga selama ini hanya mendapatkan informasi dari media massa. Sedangkan informasi terakhir yang diterima keluarga Satinah hanya berkaitan dengan delegasi Kemenlu RI dan pemerintah Arab Saudi dan negosiasi diyat atas tebusan Satinah.
” Kami meminta informasi dari pemerintah. Sebenarnya bagaimana pembicaraan dengan Arab Saudi, karena waktu tenggat pembayaran berakhir besok.”
Satinah adalah TKW yang divonis hukuman pancung karena dituduh membunuh majikannya. Batas waktu pembayaran uang diyat Satinah paling lambat dibayarkan 3 april 2014. Namun, berdasarkan hasil pembicaraan tim dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, waktu pembayaran kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan atau di tahun 2016 sekaligus pihak majikan bersedia menurunkan uang diyat dari Rp.21 Milyar menjadi Rp. 15 Miyar.
Namun pernyatan ini belum merupakan keputusan resmi karena keputusan resmi masih menunggu dari pihak pengadilan.
Editor: Luviana