KBR68H, Jakarta - Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi mengusulkan pembentukan tim independen untuk menyusun Undang-undang Pemilhan Umum.
Wakil Direktur Perludem Veri Junaedi mengatakan, penyusunan UU Pemilu oleh DPR memunculkan konflik kepentingan. Pasalnya, UU Pemilu mengatur caleg yang kebanyakan kembali maju dalam pemilihan legislatif.
"Partai, pemerintah, DPR, itu hanya menentukan garis besar. Apa sih yang diinginkan mereka ke depan? Soal teknisnya, ambang batas berapa, penegakan hukum bagaimana, distrik mau dibuat besar atau kecil, itu merupakan turunan dari kebijakan ke depan. Jadi, soal teknis diserahkan saja pada ahli yang bisa membuat itu. Kita tahu namanya parpol, DPR dan pemerintah sangat paham soal sistem. Tapi yang kita butuhkan adalah orang yang netral, berpikir jernih. Bisa membuat satu regulasi yang bisa diperlakukan jangka panjang dan itu bisa menjembatani semua kepentingan," kata Veri Junaedi di Jakarta, Senin (21/4).
Veri Junaedi menambahkan, penyusunan UU Pemilu yang objektif tersebut dapat mengurangi ongkos politik. Dengan begitu, para calon anggota legislatif bisa terpilih sebagai wakil rakyat tanpa mengeluarkan ongkos tinggi.
Sebelumnya, lembaga anti-korupsi ICW menemukan politik uang pemilu ini mencapai lebih 310 kasus. Jumlah itu meningkat ketimbang temuan pemilu 2009 lalu sebanyak 150 kasus.
Editor: Pebriansyah Ariefana