KBR68H, Jakarta - Peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) akan diterbitkan paling lambat Sabtu (26/4). Perpres ini menjelaskan jenis-jenis bidang usaha yang dapat dibeli investor asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengklaim isi Perpres tak banyak berubah dari hasil rapat terakhir dengan Kementerian Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu.
Kata dia, batas kepemilikan saham investor asing ada yang meningkat dan ada yang turun. Investasi pembangkit listrik di atas 10 Megawatt misalnya, dalam skema kerjasama pemerintah dan swasta (KSP), asing bisa memiliki saham hingga 100 persen.
"Pada dua hari yang lalu, telah dilakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden membahas proses selanjutnya dari penerbitan dari daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Yang ditetapkan oleh Presiden bahwa proses penerbitan itu supaya dilakukan segera dan final," jelas Mahendra Siregar.
Contoh lain bidang usaha yang semula tertutup dan sekarang sudah buka bagi investor asing adalah penyelenggara pengujian kendaraan bermotor. Sekarang investor asing boleh memiliki saham hingga 49 persen dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari menteri perhubungan.
Editor: Antonius Eko