KBR68, Jakarta – Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Senin (28/4) hari ini mendatangi Komnas HAM di Jakarta.
Kedatangan para aktivis HAM Papua, Yosepha Alomang, John Jonga dan Markus Haluk tersebut untuk meminta Komnas HAM agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah peristiwa penembakan dan penyiksaan yang berulangkali yang terjadi di Papua.
Ada 2 pelaporan kasus ini, yang pertama terjadinya bentrok antar warga di Timika yang kemudian menyebabkan belasan orang terluka. Bentrokan yang mengatasnamakan suku tersebut terjadi sejak Maret 2014.
Dalam laporannya, para aktivis juga melaporkan soal penembakan yang terjadi terhadap salah seorang anak, Arlince Tabuni (11 tahun) di Tiom Kabupaten Lani Jaya Papua yang terjadi pada 1 Juli 2013. Masalah ini telah dilaporkan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua dan Pemerintah Daerah namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
Penembakan lain yang dilakukan terhadap Pendeta Ekpinus Tugume Magal dan Joel Nomang pada 12 Maret 2014 di Kabupaten Timika Papua. Ia ditembak ketika sedang mengambil data di lokasi terjadinya perang suku di Jayanti, Timika. Penanganan peristiwa penembakan tersebut, hingga saat ini belum ada penanganan dan penyelesaiannya.
Penyiksaan juga terjadi terhadap warga bernama Alfares Kapisa dan Yali Wenda berat pada 2 April 2014 yang dilakukan oleh Anggota Polresta Kota Jayapura. Keduanya tiba-tiba ditangkap dan disiksa ketika sedang melakukan aksi untuk solidaritas pembebasan para tahanan politik Papua.
Para aktivis kemudian meminta Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Anggota Komnas HAM, Nurcholish dan Natalius Pigai yang menerima pengaduan ini menyatakan akan membentuk tim penyelidikan untuk menghentikan kekerasan dan perang suku di Timika. Pada pekan ini, Komnas HAM juga akan berkunjung ke Papua untuk melihat bentrok Timika.
Sebelumnya, dalam pelaporannya di tahun 2013-2014 menurut catatan para aktivis HAM di Papua, dalam waktu 1 tahun ini telah terjadi 12 bentuk kekerasan di Papua.
“Kekerasan tersebut antaralain penyiksaan berat, penangkapan sewenang-wenang, penahanan sewenang-wenang, penembakan dan pembunuhan, pemerkosaan terhadap perempuan, pembakaran rumah, penggerebekan rumah, kantor dan asrama, pengekangan demonstrasi damai, pembatasan atas kunjungan anggota Kongres, parlemen, diplomat Internasional masuk ke Papua, pembatasan dan ancaman terhadap Jurnalis lokal, nasional dan internasional. Selain itu ancaman terhadap para pembela HAM di Papua masih terus terjadi.” Ungkap Marcus Haluk.
Editor: Luviana
Aktivis Desak Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Timika
KBR68, Jakarta

NASIONAL
Senin, 28 Apr 2014 18:38 WIB


papua, timika, komnas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai