KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku pernah meminta Rp 3 miliar kepada pengacara Susi Tur Handayani untuk pemenangan sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Akil meminta Susi agar menyampaikan ke Atut untuk mempersiapkan uang Rp 3 miliar. Jika uang tersebut diberikan maka Pilkada Lebak akan diulang. Namun kata dia uang tersebut tak pernah dia terima.
"Jadi Susi menghubungi saya meminta bantu untuk perkara Lebak, tetapi sebenarnya ya perkara itu sudah diputus, lalu dia desak minta bantu, saya sampaikan kamu kasih tahulah dulu bahwa ibu Atut pernah minta bantu ke saya untuk ketiga perkara, kalau mau dibantu perkaranya tolong bantu kita lah,” kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Sebelumnya, Akil didakwa menerima janji atau hadiah disejumlah penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK. Jumlah janji atau hadiah yang diterima Akil mencapai Rp 57 miliar. Diduga Akil terlibat suap saat menangani 11 sengketa pilkada di MK.
Sementara, keterlibatan Atut dalam sengketa Pilkada Lebak itu bermula dari putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Sedangkan jagoan Atut, Amir Hamzah dan Kasmin dinyatakan kalah. Atas restu Atut, pasangan Amir dan Kasmin pun mengajukan gugatan ke MK dengan pengacara Susi Tur Andayani.
Editor: Pebriansyah Ariefana