KBR68H, Jakarta - Masih ingatkan anda pada Aceng Fikri? Aceng Fikri adalah seorang bupati Garut yang dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati akibat melanggar etika karena telah menikah siri dengan anak di bawah umur. Selain itu dalam catatan organisasi perempuan, ia juga diduga melakukan kekerasan terhadap beberapa perempuan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, Aceng Fikri lolos masuk ke Senayan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Aceng menempati urutan ketiga untuk posisi DPD RI dari Jawa Barat dengan mengumpulkan 1,139 juta suara.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol), organisasi yang anggotanya 15 organisasi perempuan yang selama ini melakukan advokasi pada perempuan dan politik, Yudha Irlang menyatakan bahwa jika benar Aceng Fikri lolos ke Senayan hal ini menunjukkan tidak adanya mekanisme seleksi yang baik bagi anggota DPD, sehingga orang seperti Aceng Fikri bisa lolos melenggang ke Senayan.
Yudha juga menyatakan bahwa hal ini menunjukkan persyaratan menjadi anggota DPD yang sangat lemah. Syarat tersebut harus dirubah karena hanya mencantumkan bahwa calon angggota DPD harus sehat secara jasmani dan rohani.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati karena telah melakukan kekerasan terhadap perempuan bisa kembali duduk menjadi wakil rakyat?” ujar Yudha Irlang yang dihubungi KBR 68H, Kamis (24/4).
Padahal menurutnya legalitas menjadi anggota DPD sangat tinggi karena mereka harus punya komitmen besar terhadap masyarakat. Ia menyayangkan jika nantinya ada banyak sosok yang merepresentasikan sebagai pelanggar HAM dan begitu mudah lolos ke Senayan.
“Bagaimana wajah senator kita nanti jika diisi oleh orang yang mempunyai banyak persoalan dengan perempuan?”.
Sebelumnya Aceng dimakzulkan karena dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan karena menikah siri dengan anak di bawah umur. Selain melanggar UU Perkawinan, Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan kepala daerah.
Editor: Luviana