KBR68H, Jakarta – Ombudsman RI segera membuat kelompok kerja untuk menyelesaikan kasus diskriminasi saat pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP. Ombudsman mencatat ada sekitar 37 juta penduduk Indonesia, atau 15 persen penduduk, yang mengalami diskriminasi ini.
Menurut anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso, mereka yang paling banyak mengalami diskriminasi adalah mereka yang tidak menganut enam agama resmi di Indonesia, yaitu penganut Ahmadiyah, Syiah, penghayat. Kelompok yang juga banyak mengalami diskriminasi adalah penyandang disabilitas. Bentuk diskriminasi yang paling sering adalah perlakuan yang berbeda.
Budi menambahkan, salah satu yang akan terlibat dalam kelompok kerja ini adalah Kementerian Dalam Negeri.
“Ini memang bukan permasalahan yang cepat diselesaikan karena persoalannya sudah sangat menahun. Ini merupakan hak-hak mendasar yang selama ini terabaikan. Artinya pemenuhan negara atas hak-hak atas pelayanan publik yang baik belum dipenuhi oleh negara. Khususnya kelompok rentan itu, “ jelas Budi hari Rabu (16/4).
(baca juga: Diskriminasi Negara Melalui Kolom Agama di KTP)
Hari ini Ombudsman RI mempertemukan Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Komnas HAM untuk menyelesaikan diskriminasi di pengurusan administrasi kependudukan. Ada juga perwakilan dari Wahid Institute dan Abrurrahman Wahid Center Universitas Indonesia. Keduanya sering mendampingi masyarakat yang alami diskriminasi saat pembuatan KTP.
Editor: Citra Dyah Prastuti