KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia belum menahan 200 tersangka pelaku pelanggaran pemilu.
Polisi beralasan penahanan harus mempertimbangkan bukti hukum yang lengkap. Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto mengatakan hingga kini kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan.(Baca: Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu, Ketua PPS di Bogor Kabur)
"Kita untuk penahanan itu selektif ya, dalam Undang-Undangnya sendiri penahanan itu kan dapat ya. Yang penting kita proses, karena kan prosesnya 14 hari ditangani oleh Polri sesuai dengan Undang-Undang Pemilu no 8 tahun 2012, bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu selama 14 hari. Jadi yang penting kita melengkapi berkas itu, dan untuk penahanan kita pertimbangkan dengan matang," kata Agus kepada KBR68H.
Sebelumnya sebanyak 200 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran pidana Pemilu. Beragam pelanggaran mulai terjadi sebelum masa kampanye, saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara hingga penghitungan suara.
Keduaratus tersangka itu ditetapkan dari 158 kasus pelanggaran pemilu yang masuk ke polisi. Lebih dari 90 kasus sudah masuk proses penyidikan, 13 kasus masuk tahap penyelidikan. Sebanyak 36 kasus pelanggaran Pemilu sudah selesai diselidiki dan 19 kasus diberhentikan penyidikannya atau di-SP3-kan.
Editor: Rony Rahmatha
200 Tersangka Pelanggar Pemilu Belum Ditahan
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia belum menahan 200 tersangka pelaku pelanggaran pemilu.

NASIONAL
Jumat, 18 Apr 2014 13:28 WIB


pelanggaran pemilu, pileg 2014, polisi, kecurangan pemilu, agus rianto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai