KBR68H, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menilai perlu adanya pendefinisian ulang soal pengertian defisit dalam APBD. Kata dia, selama ini Pemda kerap menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai pendapatan daerah. Padahal kata dia, SiLPA merupakan dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam konteks pembiayaan.
Selain itu, sesuai dengan UU no 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, SiLPA hanya dapat digunakan bila defisit APBN dan APBD mencapai 3 persen.
"Oleh karena itu daerah pasti defisit kalau mereka pakai SiLPA untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Maka kita perlu meredefinisikan defisit 3 persen itu apa? Apakah yang termasuk penggunaan SiLPA atau defisit yang dibiayai utang. Karena dari catatan kami 90 persen daerah pembiayaan defisit pakai SiLPA," kata Anny.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, selama ini Pemda cenderung mengklaim alokasi dana dari pemerintah pusat sangat minim. Padahal, tingginya SiLPA menunjukkan bahwa Pemda belum piawai mmengatur keuangannya. Oleh karena itu, dia berharap Pemda tidak lagi diberikan SiLPA kecuali bila ada dana sisa karena efisiensi program, bukan karena programnya mangkrak atau macet.
Wamenkeu: Banyak Daerah Klaim Silpa Sebagai PAD
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menilai perlu adanya pendefinisian ulang soal pengertian defisit dalam APBD. Kata dia, selama ini Pemda kerap menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai pendapatan daerah. Padahal kata dia, SiLPA meru

NASIONAL
Kamis, 25 Apr 2013 15:16 WIB


silpa, pad, menteri keuangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai