KBR68H, Jakarta- Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum mengizinkan Komnas HAM untuk memeriksa 11 anggotanya yang menjadi tersangka penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogjakarta.
Panglima TNI, Agus Suhartono mengatakan Komnas HAM bisa mengawasi proses hukum 11 tersangka tersebut melalui pengadilan militer. Dia mengklaim, Komnas HAM bersepakat untuk menerima proses hukum yang dijalankan oleh TNI kepada 11 tersangka itu.
“Kemarin sudah terima di Kasad di Mabes TNI, dan dengan penjelasan ini beliau (Komnas Ham-red) mengerti, dan sementara selesai, nanti beliau bakal mengikuti perkembangan di pengadilan. Di situlah perkembangannya dapat diikuti. Apalagi keganjilan tadi benar atau tidak. Misalnya, ada yang bilang ini 20, ini 11 atau saya bilang 14, boleh to sama saja. Kadang-kadang belum tentu yang dihitung oleh seseorang itu benar, tapi mari kita ikuti di pengadilan nanti akan berkembang di situ,”kata Agus di Mabes TNI AD Jakarta, Selasa (9/4).
Pasca pengakuan TNI terkait penyerangan Lapas Cebongan, Komnas HAM menyatakan tetap menyelidiki kasus tersebut. Bahkan Komnas HAM meminta persetujuan untuk bisa memeriksa 11 anggota Kopasus yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, dalam hasil penyelidikan Komnas HAM memiliki kesamaan dengan hasil investigasi tim dari TNI. Sebelumnya, penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta terjadi akhir Maret lalu. Peristiwa ini menewaskan 4 orang tahanan titipan Polda Yogyakarta.
TNI Belum Restui Komnas HAM Periksa Tersangka Cebongan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum mengizinkan Komnas HAM untuk memeriksa 11 anggotanya yang menjadi tersangka penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogjakarta.

NASIONAL
Selasa, 09 Apr 2013 18:50 WIB


TNI, Komnas HAM, Tersangka Cebongan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai