KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat izin dari TNI Angkatan Daerah untuk memeriksa anggota Kopassus tersangka penyerbuan Lapas Cebongan Yogyakarta.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laela mengatakan, meski sudah mengantongi izin, namun pemeriksaan baru akan dilakukan setelah adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Siti mengatakan Komnas HAM sudah menerima beberapa informasi terkini dari TNI AD, dan bakal meminta keterangan dari beberapa pihak.
"Kita sudah mendapatkan informasi dari TNI AD. Dalam proses meminta keterangan dari pihak lain, nanti akan berkembang apakah memang nanti diperlukan bertemu dengan tersangka atau tidak. Karena nanti ada hal-hal yang menyangkut persiapan penyelidikan dari pihak TNI," kata Siti kepada KBR68H.
Komnas HAM sebelumnya meminta hasil penyelidikan penyerangan penjara Cebongan, Yogyakarta kepada TNI.
Komnas HAM mengaku, ada sejumlah kesamaan dalam hasil penyelidikan Komnas HAM dan pengakuan TNI, yaitu soal institusi pelaku penyerangan lapas Cebongan.
Dalam kasus penyerangan LP Cebongan, institusi Kopassus sempat membantah ada anggotanya yang terlibat. Namun pekan lalu Tim Investigasi TNI Angkatan Darat mengakui ada 11 orang dari markas Kopassus Solo yang mendatangi Lapas Cebongan. Sembilan diantaranya tersangka pelaku sedangkan dua orang bermaksud mencegah aksi penyerangan.