KBR68H, Jakarta - Pemerintah dan Pemprov Aceh sepakat membentuk tim khusus untuk membahas Perda (qanun) tentang Lambang dan Bendera Aceh. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, tim tersebut akan fokus mendalami 12 rekomendasi yang diajukan Pemerintah.
Kata dia, pembentukan tim ini guna mempermudah proses dialog antara kedua belah pihak, terkait polemik qanun bendera dan lambang Aceh. Ia berharap, dalam 60 hari tim tersebut sudah bisa menghasilkan solusi.
“Sepakat untuk membuat tim masing-masing untuk membahas keduabelas poin itu. (Sikap pemerintah tidak ada separatism?) itu bukan sikap pemerintah tetapi sikap UU,”kata Gamawan di Kantor Presiden, Rabu (17/4).
Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, dari 12 rekomendasi yang diajukan, baru dua poin yang disepakati. Yakni tentang konsideran yang tidak lagi menyantumkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan.
Sebelumnya Pemerintah memberi waktu 15 hari kepada Pemprov Aceh untuk merevisi qanun lambang dan bendera Aceh. Ini lantaran Pemerintah menilai, qanun itu bernuansa gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun hal itu dibantah. Gubernur Zaini Abdullah memastikan, tidak ada keterlibatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pembahasan qanun bendera Aceh.
Tim Khusus Tuntaskan Polemik Bendera Aceh
Pemerintah dan Pemprov Aceh sepakat membentuk tim khusus untuk membahas Perda (qanun) tentang Lambang dan Bendera Aceh.

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 07:30 WIB


bendera aceh, tim khusus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai