KBR68H, Jakarta - Tiga anggota TNI di Padang, Sumatera Barat divonis dengan Undang Undang Pers karena menganiaya sejumlah jurnalis.
Pengadilan Militer Padang menyatakan Ade Carsim dan Sadam Husein terbukti melanggar UU Pers junto Pasal 170 KUHP, sehingga divonis 11 bulan penjara. Sementara, seorang terdakwa lainnya, Dwi Eka Prasetya divonis 8 bulan penjara karena terbukti menghalangi jurnalis meliput.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Hendra Makmur mengatakan, hukuman ini bisa menjadi pegangan hukum (yurisprudensi) kalau kejadian serupa berulang di kemudian hari.
"Ini adalah kali pertama, UU Pers dipakai pertimbangan hakim dalam lingkungan peradilan militer. Tentunya ini bisa jadi preseden kasus-kasus lain di seluruh Indonesia, sehingga bila ada kekerasan kepada jurnalis yang melibatkan anggota TNI ke depan, bisa dijerat dengan UU Pers," kata Hendra kepada KBR68H
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Hendra Makmur juga meminta Dewan Pers segera membuat nota kesepahaman dengan TNI tentang peliputan.
Akhir Mei tahun lalu, sejumlah jurnalis di Kota Padang, Sumatera Barat dianiaya oleh anggota TNI AL. Aksi penganiayaan berawal dari penertiban sebuah kafe oleh Satpol Pamong Praja dan warga lokal di kawasan Bungus. Pada saat penertiban itu, penghadangan anggota TNI AL kepada warga dan Satpol PP berakhir bentrok. Saat kejadian berlangsung, anggota TNI AL mengintimidasi para wartawan yang tengah meliput.
Tiga Anggota TNI Divonis Dengan UU Pers
Tiga anggota TNI di Padang, Sumatera Barat divonis dengan Undang Undang Pers karena menganiaya sejumlah jurnalis.

NASIONAL
Kamis, 04 Apr 2013 21:35 WIB


kekerasan, tni, pers
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai