KBR68H, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisi yang tetap menayangkan konflik antara Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet. Anggota KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, sanksi yang akan diberikan mulai dari administrasi hingga pencabutan izin siaran. Kata dia, KPI Pusat juga sudah melayangkan himbauan kepada stasiun televisi nasional untuk membatasi tayangan tersebut.
“Kita mau mereka memperhatikanlah, privasi orang, perlindungan anak, terus sial SARA itu kan ada di aturan. Yang terjadi sekarang kan penayangannya mempertajam konflik, mendorong saling membuka aib, narasumber yang tidak kompeten ada disana semua," ujar Ezki Suyanto saat dihubungi KBR68H.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghimbau sejumlah stasiun televisi untuk mengakhiri tayangan tentang perseteruan Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet di dalam program infotainment. Pasalnya, tayangan itu banyak mendapat protes dari masyarakat. Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah Armando menilai, pemberitaan itu melanggar aturan tentang hak privasi, perlindungan anak serta penghormatan atas norma agama.