KBR68H, Jakarta - Terdakwa dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan dalam persidangan hari ini.
Keduanya adalah Direktur PT Indoguna Utama, perusahan pemegang izin impor daging sapi. Kuasa hukum Juard dan Arya, Denny Kailimang mengatakan, kliennya akan mengikuti saja agenda persidangan-persidangan selanjutnya.
“(Jadi saudara terdakwa satu dan terdakwa dua tidak mengajukan eksepsi?) Iya, benar majelis hakim yang kami hormati. Baik terdakwa satu maupun terdakwa dua tidak mengajukan eksepsi,” tegas Denny di pengadilan Tipikor.
Terdakwa perkara dugaan suap impor daging sapi, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi didakwa telah memberikan suap oleh Jaksa Penuntut KPK. Dakwaan dibacakan pada sidang perdana perkara suap impor daging di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam kasus korupsi impor daging di Kementerian Pertanian ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Tedakwa Suap Impor Daging Sapi Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan dalam persidangan hari ini.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 13:45 WIB


korupsi, impor sapi, pks, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai