KBR68H, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Gugatan itu terkait dengan penangguhan upah minimun provinsi (UMP). Pendamping MPBI dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, gugatan itu akan diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhir bulan ini. Dia menduga, penangguhan UMP sarat dengan kecurangan dan manipulasi.
"Polanya antara lain; pihak perusahaan sebenarnya tidak pernah membuat kesepakatan dengan buruh. Toh kalaupun ada persetujuan itu dilakukan berdasarkan tekanan. Biasanya pihak perusahaan mengerahkan preman untuk mengintimidasi para buruh. Kemudian buruh juga dipaksa untuk menandatangani surat keterangan (tidak mampu perusahaan-red). Kalau mereka tidak mau, mereka akan di-PHK," jelasnya saat dihubungi KBR68H.
Pada Februari lalu, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan somasi kepada Joko Widodo terkait masalah tersebut. Menurut mereka, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sepihak yang memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi. Misalnya, untuk perusahaan yang jumlah pekerjanya di bawah seribu orang, Kadisnakertrans DKI Jakarta dengan mudah menerima pengajuan itu.
Tangguhkan Upah, Buruh Berencana Gugat Jokowi
Gugatan itu terkait dengan penangguhan upah minimun provinsi (UMP).

NASIONAL
Minggu, 21 Apr 2013 20:57 WIB


upah, buruh, jokowi, UMP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai