KBR68H, Jakarta- Partai politik terancam kehilangan suara pemilih di daerah yang tidak memenuhi kuota tiga puluh persen perempuan. Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, KPU tidak akan mencantumkan nama calon legislatif dari parpol tersebut di dalam lembaran surat suara. Konsekuensi ini hanya berlaku di daerah pemilihan yang tidak mencapai kuota keterwakilan tiga puluh persen suara perempuan.
“ Kalau sudah perbaikan dan ternyata tidak memenuhi syarat atau sebetulnya perbaikan itu tidak dijalankan dengan semestinya. Jadi dia tetap tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak ada DCS. Kalau tidak ada DCS, maka tidak ada DCT. Kalau tidak ada DCT, masyarakat tidak bisa memilih anggota-anggota. Karena tidak ada nama anggota-anggota di kertas suara," ujar Hadar Navis Gumay dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya hari pertama penyerahan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) di KPU yang berlangsung kemarin masih sepi. Belum ada satupun dari 12 parpol yang menyerahkan nama-nama calon yang akan diusungnya dalam Pemilu 2014 mendatang. Selain daftar yang belum siap, masalah keterwakilan 30 persen perempuan rupanya membuat pusing parpol-parpol. Mereka kesulitan mencari siapa tokoh wanita yang akan diusung. Bahkan di beberapa daerah, parpol kebingungan mencari calon perempuan yang mau mendaftar.
Tak Capai Kuota 30 Persen Perempuan, Parpol Bisa Kehilangan Suara Pemilih
KBR68H, Jakarta- Partai politik terancam kehilangan suara pemilih di daerah yang tidak memenuhi kuota tiga puluh persen perempuan.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 08:55 WIB


kuota, perempuan, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai