KBR68h, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan unsur pidana dari bocornya surat perintah penyidikan tersangka Anas Urbaningrum yang melibatkan dua pemimpin KPK.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan, tidak ada unsur pidana yang memberatkan Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Komite Etik hanya menganggap Abraham Samad tidak bersifat kooperatif dalam pemeriksaan karena tidak mau memberikan salinan percakapan telepon selular BBM kepada Komite Etik.
Sementara untuk dokumen yang bocor, Anies Baswedan menjelaskan, itu berasal dari salinan hasil pemindaian tahap kedua.
"Yang beredar diluar adalah scan yang kedua, bukan scan (dokumen) yang pertama. Yang itu proses scanning-nya dilakukan pada pukul 20:30 WIB. Dari sini kemudian mulailah terjadi kebocoran. Pada tanggal 8 Februari itulah dokumennya, print out-nya kemudian dibawa ke Setiabudi One, dan sesudah itu kemudian beredar di sosial media." ujar Anies.
Sebelumnya Anies pernah menyatakan ada unsur pidana dalam kasus pembocoran Sprindik Anas ini.
Hari ini, hasil penyelidikan Komite Etik KPK menyebut nama Wiwin Suwandi sebagai pembocor surat perintah penyidikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wiwin Suwandi adalah sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Sempat beredar kabar Wiwin dipecat, namun kabar itu dibantah Juru bicara KPK Johan Budi.
Komite Etik menyerahkan sanksi bagi Wiwin Suwandi kepada Dewan Pembina Pegawai. Sedangkan Abraham Samad hanya dijatuhi peringatan tertulis. Sedangkan terperiksa dua, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diberi peringatan lisan.
Surat perintah penyidikan kasus hambalang tentang penetapan tersangka Anas Urbaningrum bocor ke media pada Februari lalu. Kasus itu kemudian menimbulkan sorotan publik, dan KPK kembali menjadi sasaran serangan. Bahkan ada anggota DPR yang mendesak pemimpin KPK mundur. KPK lalu membentuk Komite Etik untuk menyelidiki kebocoran itu.