KBR68H, Jakarta- Kejaksaan Agung meminta bantuan Mabes Polri untuk mengeksekusi terpidana kasus suap pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat Susno Duadji. Ini menyusul penetapan resmi status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Susno.
Jaksa Agung, Basyrief Arief mengatakan, surat penetapan tersebut nantinya akan diserahkan ke badan penyisik Polri. Namun Basyrief tak menyebutkan kapan surat diserahkan.
“Saya kira waktunya demikian, itu dinyatakan DPO, itu nanti prosesnya ditindaklanjuti. Nanti Jampidsus DPO. Ini suratnya itu nanti Jampidsus ke Barerskrim. (Artinya sudah ada pencekalan?) kalau sudah gitu tentunya, dari Kumham sudah menindaklanjuti,” kata Basyrief di Gedung Sekretariat Kabinet Jakarta, Senin (29/4).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan kurungan penjara tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Langkah Kejaksaan Agung mengeksekusi Susno di Bandung, Jawa Barat juga gagal.
Susno Duadji Resmi DPO
Kejaksaan Agung meminta bantuan Mabes Polri untuk mengeksekusi terpidana kasus suap pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat Susno Duadji. Ini menyusul penetapan resmi status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Susno.

NASIONAL
Senin, 29 Apr 2013 13:43 WIB


susno duadji, korupsi, PT Salmah Arowana Lestari, dana pengamanan, Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai