KBR68H,Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melayangkan surat protes kepada Kementerian Pendidikan dan kebudayaan terkait larangan siswi hamil ikut Ujian Nasional. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, sekolah tidak berhak melarang siswa untuk mengikuti Ujian Nasional. Kata Arist , yang berhak melarang adalah pemerintah.
"Karena ujian nasional itu harus dipisahkan dengan perilaku. Anak yang terpidana juga masih bisa ujian di lapas. (kapan rencananya?) hari ini sedang disusun suratnya besok dilayangkan. Kalau tidak ditanggapi kami akan dorong masyarakat untuk bikin class action bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya judicial review karena ini melanggar konstitusi," kata Arist ketika dihubungi KBR68H
Sebelumnya siswa SMUN 7 Tangerang berinisal MS dilarang mengikuti UN karena kedapatan sudah menikah. MS protes karena sekolah dianggap tebang pilih. Menurutnya, ada siswa lain yang sudah menikah namun masih diizinkan mengikuti UN. Selain MS, masih ada 22 siswa yang terancam tidak dapat mengikuti UN karena melanggar tata tertib sekolah, seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan lainnya.
Siswi Hamil Dilarang UN, Komnas PA Protes ke Kemendikbud
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melayangkan surat protes kepada Kementerian Pendidikan dan kebudayaan terkait larangan siswi hamil ikut Ujian Nasional.

NASIONAL
Selasa, 02 Apr 2013 21:00 WIB


siswa hamil, ujian nasional
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai