KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Peradilan Militer.
Usulan ini disampaikan menyusul pelimpahan penyelidikan kasus penyerangan penjara Cebongan Yogyakarta ke peradilan militer.
Menurut Direktur Setara Institute Hendardi, pelimpahan kasus Cebongan ke tindak pidana militer membuka peluang untuk meloloskan para tersangka yang notabene anggota militer.
"Undang-undang Peradilan Militer itu bisa saja diubah ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) karena prinsipnya militer itu selalu ekslusif, tidak terbuka, tidak transparan, dan yang paling penting adalah menghentikan prinsip-prinsip di depan hukum. Seakan-akan militer mendapatkan hak istimewa, ini tidak betul," kata Hendardi kepada KBR68H.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyerahkan hasil penyelidikan kasus penyerangan penjara Cebongan ke pihak militer. Pihak TNI menetapkan proses hukum akan dijalani melalui peradilan militer sesuai dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. TNI berjanji, peradilan militer akan terbuka untuk umum.
Tim investigasi dari Pusat Polisi Militer TNI AD menyebutkan ada 11 orang anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) terlibat dalam penyerbuan di LP Cebongan Yogyakarta. Salah satu diantaranya bertindak sebagai eksekutor penembak mati empat tahanan di penjara itu. Pelaku penembakan mengaku aksi itu sebagai balas dendam karena atasannya di Kopassus tewas dikeroyok empat tahanan tersebut.