KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Rahma Mary mengatakan RUU ini memiliki banyak pasal karet yang mengancam kehidupan masyarakat lokal. Menurutnya, RUU ini akan menciptakan ketidakpastian hukum apabila tetap disahkan.
"Kayu yang digunakan itu, sebagai ukurannya itu, yang diameter 10 cm. Itu yang sering diambil masyarakat di sekitar hutan dan mereka bukan pembalak liar. Sebetulnya ini kan targetnya pembalak liar. Tetapi, definisi pembalakan liar itu juga tidak jelas dalam RUU ini. Dua orang atau lebih masuk secara berkelompok gitu dan itu lazim dilakukan oleh masyarakat yang setiap pagi mereka datang ke hutan bersama-sama untuk mengambil kayu di hutan, seperti ranting-ranting. Sebagai kebiasaan dari hidup mereka," terang Rahma dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (2/4).
Komisi Kehutanan DPR telah selesai membahas RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H). RUU ini rencananya akan disahkan hari ini dalam rapat Paripurna DPR. Namun, terkait banyaknya penolakan, Wakil ketua DPR Pramono Anung mengaku siap membatalkan pengesahan RUU ini.
RUU P2H Berpotensi Kriminalisasi Masyarakat Sekitar Hutan
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H).

NASIONAL
Selasa, 02 Apr 2013 11:41 WIB


RUU P2H, hutan, perambah, masyarakat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai