KBR68H, Balikpapan – Perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur bakal dikenai sanksi berat jika terbukti merusak lingkungan.
Sanksi ini bakal dijatuhkan seiring dengan disahkannya Raperda Reklamasai Pasca Tambang oleh DPRD Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Pansus Raperda Muhammad Adam mengatakan, pengesahan raperda direncanakan pada Mei nanti. Dalam raperda itu kata Adam, diatur sanksi pencabutan ijin operasi bagi perusahaan tambang yang merusak dan mengabaikan aspek lingkungan.
“Apa yang menjadi keinginan hampir seluruh elemen masyarakat memberi efek jera kepada perusahaan pertambangan, kita masukkan sanksi yang lebih berat. sedapat mungkin kita maunya sanksi seberat-beratnya, sanksi yang paling ditakutkan perusahaan pertambangan. Ada sanksi pencabutan ijin,” katanya Muhammad Adam saat dihub KBR68H.
Wakil Ketua Pansus Raperda Reklamasi Pasca Tambang, DPRD Kalimantan Timur Muhammad Adam menambahkan, selama ini peraturan daerah maupun peraturan pemerintah tidak tegas dalam memberikan sanksi.
Sanksi yang diatur hanya memberikan hukuman kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta, sehingga dianggap tidak memberi efek jera.
Hingga kini Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur telah mengeluarkan 1.300-an Izin Usaha Pertambangan.