KBR68H,Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menilai Revisi UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang dilindungi UU 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua Divisi Advokasi, Riset dan Kampanye dari Aliansi Masyarakat sipil untuk Demokrasi Hendrik Rosdinar menuturkan, dalam RUU tersebut konsep partisipasi publik hanya ditempatkan dalam ruang penanganan pengaduan.
"Padahal jelas dalam UU 25 tahun 2009 ruang aprtisipasi masyarakat tidak hanya pada pengaduan saja. ada ruang kain yaitu partisipasi dalam penyusunan standar pelayanan, pengawasan atua monitoring pelayanan publik. Nah dalam RUU ini tidak ada." kata Hendrik ketika dihubungi KBR68H.
Ketua Divisi Advokasi, Riset dan Kampanye dari Aliansi Masyarakat sipil untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar menambahkan, masalah lainnya pada revisi RUU itu adalah penghilangan kewajiban penyelenggara pelayanan untuk membuat standar operasi pelayanan. Hal penting lain dalam revisi RUU Pemerintahan Daerah tidak adanya upaya untuk menghilangkan komersialisasi pelayanan publik.
Revisi UU Pemda Persempit Partisipasi Masyarakat
KBR68H,Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menilai Revisi UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang dilindungi UU 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik.

NASIONAL
Senin, 08 Apr 2013 08:21 WIB


UU Pemda, revisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai