KBR68H, Jakarta - Pelaku pelapor (justice collaborator) akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini dicantumkan dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat bebas dari tuntutan. Syaratnya, ia harus membantu lembaga hukum mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam suatu kasus.
"Tidak kalah penting, kita akan menguatkan saksi mahkota. Justice collaborator, masuk dalam KUHAP. Bahwa pelaku yang bekerjasama itu dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila dia membantu keterlibatan tersangka lain. Kita punya kasus Agus Tjondro, kami memberikan kebebasan bersyarat, sekarang kita kuatkan lagi dalam KUHAP, Pasal 200," ungkap Denny di gedung Kemenkumham.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan, dalam revisi KUHAP mereka yang menjadi pelapor, pengadu, saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan hukum, fisik dan non-fisik. Hal itu dilakukan sampai kasusnya tuntas. Awal bulan lalu, Kemenkum HAM menyerahkan draf revisi Undang Undang KUHP dan KUHAP. Revisi UU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR sejak 2010.
Revisi KUHAP, Justice Collaborator Bebas dari Tuntutan
Pelaku pelapor (justice collaborator) akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini dicantumkan dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

NASIONAL
Selasa, 02 Apr 2013 20:35 WIB


revisi KUHAP, Revisi KUHAP, Justice Collaborator
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai