Bagikan:

Revisi KUHAP, Justice Collaborator Bebas dari Tuntutan

Pelaku pelapor (justice collaborator) akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini dicantumkan dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

NASIONAL

Selasa, 02 Apr 2013 20:35 WIB

Revisi KUHAP, Justice Collaborator Bebas dari Tuntutan

revisi KUHAP, Revisi KUHAP, Justice Collaborator

KBR68H, Jakarta - Pelaku pelapor (justice collaborator) akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini dicantumkan dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat bebas dari tuntutan. Syaratnya, ia harus membantu lembaga hukum mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam suatu kasus.

"Tidak kalah penting, kita akan menguatkan saksi mahkota. Justice collaborator, masuk dalam KUHAP. Bahwa pelaku yang bekerjasama itu dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila dia membantu keterlibatan tersangka lain. Kita punya kasus Agus Tjondro, kami memberikan kebebasan bersyarat, sekarang kita kuatkan lagi dalam KUHAP, Pasal 200," ungkap Denny di gedung Kemenkumham.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan, dalam revisi KUHAP mereka yang menjadi pelapor, pengadu, saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan hukum, fisik dan non-fisik. Hal itu dilakukan sampai kasusnya tuntas. Awal bulan lalu, Kemenkum HAM menyerahkan draf revisi Undang Undang KUHP dan KUHAP. Revisi UU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR sejak 2010.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending