KBR68H,Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR dan Pemerintah menghapus Pasal 129 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, pasal tentang mekanisme registrasi Perda oleh Pemda itu bertabrakan dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Menurut Ronald perlu ada pembatasan waktu dalam mekanisme pendaftaran peng-undangan sebuah Peraturan Daerah (Perda)
"Ada dua pilihannya. pertama mekanisme registrasi ini dihapuskan dari RUU Pemda dan konsisten dengan UU 12/2011. Kedua mekanisme registrasi ini diperketat jadi kedepannya ada batasan waktu sejak disetujui bersama misalnya dua minggu sehingga tidak melebihi waktu 30 hari." Kata Ronald ketika dihubungi KBR68H
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri menambahkan, pihaknya juga mendesak agar Presiden membuat aturan yang mengatur pembagian kewenangan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Ini dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih aturan dalam penagwasan rancangan perda bidang retribusi serta pajak.
Registrasi Perda oleh Pemda Bertentangan dengan UU
KBR68H,Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR dan Pemerintah menghapus Pasal 129 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

NASIONAL
Minggu, 07 Apr 2013 19:55 WIB


perda, registrasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai